Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang penerapan permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika lingkungan strategis, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan varietas tanaman. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai pemohon Hak PVT, dokumen yang diperlukan dalam permohonan, dan proses pengajuan permohonan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik (SIMPEL). Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengajuan banding terhadap penolakan Hak PVT, termasuk persyaratan pengajuan, pemeriksaan pendahuluan, sidang banding, dan penyampaian keputusan banding. Peraturan ini juga mengatur biaya pengelolaan PVT yang meliputi berbagai jenis biaya seperti biaya permohonan Hak PVT, biaya banding, biaya pendaftaran konsultan PVT, dan biaya pemeriksaan substantif. Monitoring dan evaluasi terhadap Hak PVT yang telah diberikan juga diatur, termasuk pelaksanaan kewajiban pemegang Hak PVT dan keragaan varietas tanaman yang dilindungi. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Pusat PVTPP.