For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penerapan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Also known as: Permentan 25/2021 · Permentan No. 25 Tahun 2021 · Permentan Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2021Publication Date:11 Juni 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePenerapan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
LocationKementerian Pertanian
Effective Date16 Juni 2021
Publication Date11 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 121/Permentan/OT.140/11/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan dan Pemberian Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1407).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang penerapan permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika lingkungan strategis, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan varietas tanaman. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai pemohon Hak PVT, dokumen yang diperlukan dalam permohonan, dan proses pengajuan permohonan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik (SIMPEL). Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengajuan banding terhadap penolakan Hak PVT, termasuk persyaratan pengajuan, pemeriksaan pendahuluan, sidang banding, dan penyampaian keputusan banding. Peraturan ini juga mengatur biaya pengelolaan PVT yang meliputi berbagai jenis biaya seperti biaya permohonan Hak PVT, biaya banding, biaya pendaftaran konsultan PVT, dan biaya pemeriksaan substantif. Monitoring dan evaluasi terhadap Hak PVT yang telah diberikan juga diatur, termasuk pelaksanaan kewajiban pemegang Hak PVT dan keragaan varietas tanaman yang dilindungi. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Pusat PVTPP.

(-)

(-)