For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan

Also known as: Permendag 14/2023 · Permendag No. 14 Tahun 2023 · Permendag Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2023Publication Date:11 Mei 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date17 Mei 2023
Publication Date11 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1182); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilitasi Harga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1888); 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106); 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 265).

Peraturan Menteri Perdagangan ini diterbitkan dengan tujuan memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan kewenangan Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Peraturan ini mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai stabilisasi harga dan distribusi pangan. Peraturan yang dicabut meliputi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilitasi Harga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Dengan pencabutan ini, pengaturan lebih lanjut mengenai stabilisasi harga dan distribusi pangan akan disesuaikan dengan kewenangan Badan Pangan Nasional.

(-)

(-)