Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan nilai ekonomis, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah, sehingga pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Strategi daerah dalam pengelolaan sampah yang memuat arah dan kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program-program terkait.
Dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir, dan pendanaan.
Pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah, serta penanganan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Kewajiban bagi penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar untuk menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk menjaga kebersihan lingkungan, aktif dalam kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, serta memberikan saran dan usul.
Perizinan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah skala industri.
Insentif dan disinsentif bagi perseorangan, lembaga, dan badan usaha yang melakukan inovasi atau pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
Kerjasama dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah.
Pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
Kompensasi bagi setiap orang yang terkena dampak negatif dari penanganan sampah di TPA.