For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Batang 4/2009 · Perda Kabupaten Batang No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2009Publication Date:31 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date31 Desember 2009
Publication Date31 Desember 2009
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Batang. Tujuan penyelenggaraan TPI adalah untuk memperlancar pelelangan ikan, mengusahakan stabilitas harga ikan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Semua hasil tangkapan ikan, kecuali yang dikonsumsi nelayan dan keluarganya, wajib dijual melalui lelang di TPI, kecuali dengan izin Bupati. Penyelenggaraan pelelangan ikan menjadi tanggung jawab SKPD yang ditunjuk oleh Bupati. Peserta lelang adalah bakul ikan yang terdaftar dan menyerahkan uang deposit sebagai jaminan. Pembayaran transaksi lelang dilakukan tunai.

Retribusi:

Kegiatan pelelangan ikan di TPI dikenakan retribusi sebesar 2% dari harga lelang, yang dibagi antara nelayan (1%) dan bakul ikan (1%). Retribusi ini disetor ke Kas Daerah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban menjual ikan melalui TPI dan kewajiban peserta lelang dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Wajib retribusi yang tidak membayar retribusi dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang. 3. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, dapat dikenakan pembekuan izin usaha perikanan.