on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 3/2010 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menarik dan merangsang penanam modal di Kabupaten Pekalongan guna menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal didasarkan pada prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi.
Pemerintah daerah berwenang memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah, serta menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan meliputi pengajuan permohonan oleh penanam modal kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, yang kemudian akan memberikan jawaban tertulis.
Kriteria pemberian insentif dan kemudahan mencakup kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, termasuk skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, berada di daerah terpencil, kegiatan penelitian dan inovasi, bermitra dengan UMKM atau koperasi, serta penggunaan barang modal dalam negeri.
Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi perdagangan dan industri, pertambangan, energi dan mineral, pertanian, peternakan, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan kelautan, serta pariwisata dan perhotelan. Bentuk insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, dan bantuan modal. Bentuk kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan atau lokasi, bantuan teknis, dan percepatan perizinan.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, yang dapat dilakukan melalui pembentukan Tim Pembina dan Pengawas.