For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 3/2010 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2010Publication Date:14 Oktober 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date14 Oktober 2010
Publication Date14 Oktober 2010
Place of EnactmentKajen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menarik dan merangsang penanam modal di Kabupaten Pekalongan guna menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal didasarkan pada prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi.

Pemerintah daerah berwenang memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah, serta menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan meliputi pengajuan permohonan oleh penanam modal kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, yang kemudian akan memberikan jawaban tertulis.

Kriteria pemberian insentif dan kemudahan mencakup kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, termasuk skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, berada di daerah terpencil, kegiatan penelitian dan inovasi, bermitra dengan UMKM atau koperasi, serta penggunaan barang modal dalam negeri.

Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi perdagangan dan industri, pertambangan, energi dan mineral, pertanian, peternakan, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan kelautan, serta pariwisata dan perhotelan. Bentuk insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, dan bantuan modal. Bentuk kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan atau lokasi, bantuan teknis, dan percepatan perizinan.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, yang dapat dilakukan melalui pembentukan Tim Pembina dan Pengawas.

1. Pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku : a. Semua peraturan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan daerah ini, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. b. Pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan daaerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka wakytu pemberian insentif tersebut berakhir. c. Permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan daerah ini.

(-)