on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin
Also known as: PP 53/2015 · PP No. 53 Tahun 2015 · PP Nomor 53 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan mengatur organisasi dan tata kelola Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Tujuan utama adalah menjamin otonomi perguruan tinggi dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Unhas memiliki visi menjadi pusat unggulan dalam pengembangan insani, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya berbasis benua maritim Indonesia. Unhas memiliki otonomi dalam pengelolaan tridharma perguruan tinggi dengan prinsip akuntabel, transparan, nirlaba, efisien, dan efektif. Struktur organisasi Unhas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik. Unhas dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi, serta memiliki kewenangan untuk membuka, mengubah, dan menutup program studi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.