on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Teuku Umar
Also known as: PERPRES 25/2014 · PERPRES No. 25 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendirikan Universitas Teuku Umar sebagai perguruan tinggi negeri di Provinsi Aceh. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di wilayah tersebut. Pengelolaan dan aset Universitas Teuku Umar sebelumnya telah dialihkan dari Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan Substansial: Universitas Teuku Umar akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua kekayaan, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari yayasan sebelumnya dialihkan ke universitas baru ini. Pegawai yayasan yang bekerja di universitas akan tetap menjalankan tugasnya sampai status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.