For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pati Jagung Secara Wajib

Also known as: Permenperin 19/2025 · Permenperin No. 19 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 November 2025Publication Date:16 April 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pati Jagung Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date02 November 2025
Publication Date16 April 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. SNI 8523:2018 tentang Pati Jagung Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan pati jagung, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri pati jagung. Kebijakan ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8523:2024 secara wajib untuk pati jagung yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) Ex. 1108.12.00. Pengecualian berlaku untuk pati jagung yang sifat teknisnya berbeda, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian atau riset dan pengembangan (maksimal 25 kg), atau sebagai barang pribadi penumpang (maksimal 5 kg). Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, dan/atau mengedarkan pati jagung wajib memenuhi ketentuan SNI ini. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan) serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dan berlaku untuk satu lokasi produksi. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha, merek sendiri, fasilitas produksi yang memadai, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memenuhi persyaratan serupa dan memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Pati Jagung, sertifikat kesesuaian untuk Pati Jagung, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk produk Pati Jagung yang telah diterbitkan berdasarkan SNI 8523:2018 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pati Jagung yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan SNI 8523:2018 pada label berdasarkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (1) dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 4. Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; 5. Penggunaan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan SNI 8523:2018 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 6. Dalam hal Perusahaan Industri telah mendapatkan Sertifikat SNI dan SPPT SNI sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku, label pada Pati Jagung tanpa dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik dapat digunakan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 7. Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan Pati Jagung kadaluarsa untuk hasil produksi dalam negeri. 8. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.