For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024

Also known as: PMK 101/PMK.010/2021 · PMK No. 101/PMK.010/2021

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2021Publication Date:28 Juli 2021
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Juli 2021
Publication Date28 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan sasaran inflasi untuk tahun 2022, 2023, dan 2024. Sasaran inflasi ini penting untuk membentuk ekspektasi masyarakat dan memberikan pedoman bagi pembuat kebijakan serta pelaku pasar. Pemerintah, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, menetapkan sasaran inflasi untuk menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Sasaran inflasi yang ditetapkan adalah Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tahunan dengan tingkat 3,0% untuk tahun 2022 dan 2023, serta 2,5% untuk tahun 2024, dengan deviasi sebesar 1,0%.

(-)

(-)