on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka
Also known as: PP 10/1965 · PP No. 10 Tahun 1965 · PP Nomor 10 Tahun 1965
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bidang asuransi kerugian non-marine. Perusahaan ini didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan Negara Jasa Aneka akan mengelola asuransi non-marine dalam mata uang rupiah, termasuk perjanjian asuransi dan reasuransi. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 50.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, dan pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau tindakan melawan hukum.