For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM

Also known as: Peraturan Komnas HAM 3/2024 · Peraturan Komnas HAM No. 3 Tahun 2024 · Peraturan Komnas HAM Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 November 2024Publication Date:5 November 2024
Struktur Organisasi PemerintahPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ThemePencabutan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM
LocationKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Effective Date26 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mencabut Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM. Pencabutan ini dilakukan karena penerapan manajemen risiko di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, peraturan yang lama dianggap tidak relevan lagi dan perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

(-)

(-)