Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan Arsip di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. JRA Kementerian meliputi JRA Fasilitatif (hubungan masyarakat, hukum, kerjasama, informasi publik, kepegawaian, keprotokolan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, keuangan, organisasi dan tata laksana, pengadaan barang dan jasa, pengawasan, pengelolaan barang milik negara, perencanaan kinerja dan anggaran, teknologi informasi dan komunikasi) dan JRA Substantif (fungsi perkoperasian, fungsi usaha mikro, fungsi usaha kecil dan menengah, dan fungsi kewirausahaan). Penentuan Retensi Arsip dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai guna Arsip, meliputi Retensi Arsip Aktif dan Retensi Arsip Inaktif. Retensi Arsip dimulai sejak kegiatan dinyatakan selesai dan berkas sudah dinyatakan lengkap serta tidak berubah. Arsip yang telah melewati masa Retensi Arsip dinyatakan memiliki Keterangan Musnah atau Keterangan Permanen, berdasarkan rekomendasi dari unit pengolah atau unit kearsipan.