For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha kecil Dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 11/2023 · Permenkop UKM No. 11 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 September 2023Publication Date:11 September 2023
KearsipanKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/Per/M.KUKM/XI/2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 553); 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/Per/M.KUKM/I/2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 271); 3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif NonKeuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1485); 4. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/Per/M.KUKM/III/2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 488).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan Arsip di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. JRA Kementerian meliputi JRA Fasilitatif (hubungan masyarakat, hukum, kerjasama, informasi publik, kepegawaian, keprotokolan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, keuangan, organisasi dan tata laksana, pengadaan barang dan jasa, pengawasan, pengelolaan barang milik negara, perencanaan kinerja dan anggaran, teknologi informasi dan komunikasi) dan JRA Substantif (fungsi perkoperasian, fungsi usaha mikro, fungsi usaha kecil dan menengah, dan fungsi kewirausahaan). Penentuan Retensi Arsip dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai guna Arsip, meliputi Retensi Arsip Aktif dan Retensi Arsip Inaktif. Retensi Arsip dimulai sejak kegiatan dinyatakan selesai dan berkas sudah dinyatakan lengkap serta tidak berubah. Arsip yang telah melewati masa Retensi Arsip dinyatakan memiliki Keterangan Musnah atau Keterangan Permanen, berdasarkan rekomendasi dari unit pengolah atau unit kearsipan.

(-)

(-)