For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 Tahun 2021 tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi

Also known as: Permen PANRB 93/2021 · Permen PANRB No. 93 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 93 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeStandardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman berbasis elektronik melalui standardisasi proses bisnis sektor pelayanan strategis terintegrasi. Standardisasi ini merupakan tolok ukur yang wajib dilaksanakan oleh setiap unit penyelenggara pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Prinsip proses bisnis sektor pelayanan strategis meliputi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan. Tujuannya adalah agar antarinstansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, mudah mengomunikasikan proses bisnis, memberikan kejelasan pelayanan, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Setiap penyelenggara di sektor pelayanan strategis wajib menyusun proses bisnis pelayanan publik, yang dapat berupa proses bisnis pelayanan manual, semi digital, atau digital. Pelayanan semi digital dibagi dalam beberapa tahapan dengan kriteria minimal tertentu. Proses bisnis pelayanan digital dilaksanakan pada layanan lintas instansi dan/atau antardaerah dengan proses bisnis yang saling terhubung melalui portal terpusat berbasis web.

Jangka waktu penyelesaian proses bisnis pelayanan publik wajib ditetapkan sebagai standar pelayanan oleh pimpinan instansi masing-masing. Setiap penyelenggara wajib melaksanakan transformasi proses bisnis layanan digital melalui validasi dan integrasi data. Proses bisnis hasil transformasi dievaluasi secara berkala oleh Menteri.

(-)

(-)