For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 11/KPTS/SR.310/M/01/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 11/KPTS/SR.310/M/01/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Uji Mutu, Uji Toksisitas, dan Uji Efikasi Pestisida

Also known as: Kepmentan 11/KPTS/SR.310/M/01/2020 · Kepmentan No. 11/KPTS/SR.310/M/01/2020

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2020Publication Date:3 Januari 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemeLembaga Uji Mutu, Uji Toksisitas, dan Uji Efikasi Pestisida
LocationKementerian Pertanian
Effective Date03 Januari 2020
Publication Date03 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan lembaga uji mutu, uji toksisitas, dan uji efikasi pestisida. Latar belakang penetapan Keputusan Menteri ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Keputusan ini menetapkan daftar lembaga yang berwenang melakukan pengujian mutu, toksisitas, dan efikasi pestisida, yang meliputi berbagai laboratorium dan balai pengujian di bawah Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta beberapa universitas dan lembaga penelitian. Lembaga-lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian sesuai dengan bidangnya masing-masing, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

(-)

(-)