on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Wilayah Kerja Dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari
Also known as: Kepmen KKP 15/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 15/KEPMEN-KP/2014
Keputusan Menteri ini menetapkan wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari. Wilayah kerja terdiri dari wilayah daratan seluas 16,24 Ha dan wilayah perairan seluas 25,36 Ha. Wilayah pengoperasian terdiri dari wilayah daratan seluas 52,62 Ha, yang meliputi wilayah pengoperasian daratan I seluas 21,53 Ha dan wilayah pengoperasian daratan II seluas 31,09 Ha, serta wilayah pengoperasian perairan seluas 27,80 Ha. Batas-batas wilayah kerja dan wilayah pengoperasian ini ditetapkan berdasarkan koordinat geografis yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini. Peta wilayah kerja daratan, perairan, wilayah pengoperasian daratan, perairan, serta gabungan keduanya tercantum dalam Lampiran III hingga VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.