For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Also known as: PMK 69/PMK.04/2012 · PMK No. 69/PMK.04/2012

Status:
Inactive
Effective Date:5 Agustus 2012Publication Date:7 Mei 2012
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 ini bertujuan untuk memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pembebasan ini berlaku selama masa tanggap darurat bencana, masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, serta masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Barang yang mendapatkan pembebasan meliputi logistik dan peralatan, yang harus dimasukkan melalui pintu masuk bantuan internasional yang ditetapkan oleh BNPB atau BPBD. Pemohon pembebasan dapat berupa badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan, pemerintah pusat atau daerah, serta lembaga internasional atau asing non pemerintah. Persyaratan tambahan termasuk dokumen pendukung seperti daftar barang, surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah, dan rekomendasi dari BNPB atau BPBD.

(-)

1. Penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang tidak memenuhi ketentuan wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda.