Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 ini bertujuan untuk memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pembebasan ini berlaku selama masa tanggap darurat bencana, masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, serta masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Barang yang mendapatkan pembebasan meliputi logistik dan peralatan, yang harus dimasukkan melalui pintu masuk bantuan internasional yang ditetapkan oleh BNPB atau BPBD. Pemohon pembebasan dapat berupa badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan, pemerintah pusat atau daerah, serta lembaga internasional atau asing non pemerintah. Persyaratan tambahan termasuk dokumen pendukung seperti daftar barang, surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah, dan rekomendasi dari BNPB atau BPBD.