For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 6/2012 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2012Publication Date:6 Juni 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date06 Juni 2012
Publication Date06 Juni 2012
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Nomor seri 19 seri E Nomor seri 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (BPD Kalsel).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sumber-sumber yang menghasilkan keuntungan, serta mengembangkan penyertaan modal yang diserahkan kepada BPD Kalsel sebagai aset daerah.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2012 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), selama 3 Tahun sampai Tahun 2014. Besarnya perhitungan dana setoran modal daerah setiap tahunnya didasarkan pada prosentase Rentabilitas PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Penyertaan modal ini merupakan penambahan atas penyertaan modal daerah yang sudah dilakukan sebelumnya. Mekanisme pencairan dana setoran modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banjar. Realisasi ketersediaan anggaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banjar setiap tahunnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Penggunaan penyertaan modal dilaporkan oleh pihak Direksi kepada Bupati setiap bulan dan diawasi oleh Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembagian hasil usaha penyertaan modal untuk Pemerintah Kabupaten Banjar adalah sebesar 60 % dari Laba Bersih x Share Penyertaan Modal.

(-)

(-)