Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2012 bertujuan untuk melaksanakan desentralisasi di daerah dengan menyerahkan urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat kepada desa. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kewenangan Desa**: Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
2. **Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan**: Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan kepada desa dengan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil, keuangan, efisiensi, dan efektivitas. Urusan yang diserahkan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan kesiapan desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atas persetujuan BPD.
3. **Jenis Urusan Pemerintahan**: Urusan pemerintahan yang dapat diserahkan meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Rincian urusan tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
4. **Pelaksanaan Urusan Pemerintahan**: Dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Kabupaten dapat menambah atau menarik urusan yang telah diserahkan, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
5. **Pembiayaan**: Pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias.
6. **Pembinaan dan Pengawasan**: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dapat didelegasikan kepada Camat.