For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN PRAKTEK TUNA SUSILA GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 10/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN PRAKTEK TUNA SUSILA GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2007 tentang Larangan Praktek Tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Serdang Bedagai.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini bertujuan untuk meningkatkan penanggulangan dan penertiban praktik tuna susila, gelandangan, dan pengemis di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang Pancasilais, religius, modern, dan kompetitif. Peraturan ini mengatur larangan praktik tuna susila di tempat-tempat umum seperti hotel dan losmen, serta mengantisipasi penyebaran penyakit seperti HIV/AIDS. Sanksi diberikan kepada pelanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan pada Bab II Pasal 2 ayat 1 sampai dengan 5 diancam pidana kurungan badan paling lama 10 (sepuluh) hari atau denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).