For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 8/2015 · Perda Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:15 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date15 Desember 2015
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penyertaan Modal Daerah Tingkat II Tabalong Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 1991 Seri D Nomor Seri 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalsel, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penambahan penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan kepada masyarakat dan ekonomi perusahaan di bidang perbankan. Sasaran penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalsel digunakan untuk kegiatan pengembangan investasi.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalsel sampai dengan Tahun 2014 sebesar Rp. 66.815.486.709,-. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT. Bank Kalsel sebesar Rp. 15.000.000.000,- yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong. Sehingga, jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp. 81.815.486.709,-.

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalsel ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT. Bank Kalsel. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalsel berupa dividen yang diperoleh selama Tahun Buku PT. Bank Kalsel menjadi hak Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam penerimaan APBD Tahun Anggaran berikutnya.

(-)

(-)