on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten Sragen
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 2/2001 · Perda Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi dinas daerah di Kabupaten Sragen, sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan dinas-dinas ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan ini membentuk berbagai Dinas di Kabupaten Sragen, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pertanahan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, dibentuk pula Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk mendukung operasional dinas-dinas tersebut di tingkat kecamatan dan lapangan.
Setiap dinas memiliki tugas pokok untuk melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidangnya masing-masing. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap cabang dinas dan UPTD, serta pengelolaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas yang membidangi berbagai urusan spesifik, Cabang Dinas, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.