For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 2/2001 · Perda Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2001Publication Date:8 Februari 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date08 Februari 2001
Publication Date08 Februari 2001
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 13 Tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 15 Tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 16 Tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 15 Tahun 1995 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi dinas daerah di Kabupaten Sragen, sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan dinas-dinas ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan ini membentuk berbagai Dinas di Kabupaten Sragen, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan Pariwisata Seni Budaya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pertanahan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, dibentuk pula Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk mendukung operasional dinas-dinas tersebut di tingkat kecamatan dan lapangan.

Setiap dinas memiliki tugas pokok untuk melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidangnya masing-masing. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap cabang dinas dan UPTD, serta pengelolaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas yang membidangi berbagai urusan spesifik, Cabang Dinas, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)