For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

Also known as: PMK 43/2024 · PMK No. 43 Tahun 2024 · PMK Nomor 43 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2024Publication Date:21 Juni 2024
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Juli 2024
Publication Date21 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan. Insentif fiskal dialokasikan untuk dua kelompok kategori kinerja: pengendalian inflasi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah). Pengelolaan insentif melibatkan pejabat perbendaharaan negara dengan tugas dan fungsi yang jelas. Alokasi insentif dihitung berdasarkan kinerja daerah dalam pengendalian inflasi dan peningkatan kesejahteraan, dengan data yang bersumber dari berbagai kementerian dan lembaga. Penyaluran insentif dilakukan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan persyaratan penyampaian rencana penggunaan dan laporan realisasi. Insentif fiskal digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, seperti dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, dengan batasan tidak boleh digunakan untuk gaji atau perjalanan dinas pejabat daerah. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal.

(-)

(-)