Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi peningkatan anggaran sebesar Rp124.039.341.895,00, sehingga total APBD menjadi Rp1.485.686.734.245,00. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, namun terdapat peningkatan pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami peningkatan baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan pada penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu yang meliputi kejadian yang tidak normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran.