For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 7/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2008Publication Date:27 Juni 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date27 Juni 2008
Publication Date27 Juni 2008
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Magelang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien melalui tata kelola pemerintahan yang baik, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu dari berbagai undang-undang terkait, sehingga memudahkan pelaksanaan dan menghindari multi-tafsir dalam penerapannya di Kabupaten Magelang. Ketentuan substansial mencakup: - **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. - **Struktur APBD:** Pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - **Proses Penyusunan APBD:** Penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, serta penetapan APBD. - **Pelaksanaan APBD:** Mekanisme pelaksanaan dan perubahan APBD. - **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Tata cara penatausahaan keuangan daerah. - **Pertanggungjawaban APBD:** Proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. - **Pengelolaan Kas Umum Daerah:** Aturan terkait pengelolaan kas daerah. - **Pengelolaan Piutang dan Utang Daerah:** Mekanisme pengelolaan piutang dan utang daerah. - **Investasi Daerah:** Ketentuan mengenai investasi daerah. - **Barang Milik Daerah:** Pengelolaan barang milik daerah. - **Dana Cadangan:** Pengelolaan dana cadangan. - **Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pengelolaan keuangan BLUD.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2009. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dilaksanakan mulai tahun anggaran 2010. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (3) dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2009. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2010.

(-)