For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid Pada Pelayanan Kekayaan Intelektual Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Also known as: PMK 67/PMK.02/2021 · PMK No. 67/PMK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2021Publication Date:16 Juni 2021
Pendapatan Non PajakKekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid Pada Pelayanan Kekayaan Intelektual Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Juni 2021
Publication Date16 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid pada pelayanan kekayaan intelektual yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tarif PNBP meliputi permohonan pendaftaran merek internasional dan perpanjangan perlindungan merek internasional, yang dipungut dalam mata uang Swiss Franc (CHF) sesuai dengan kesepakatan Protokol Madrid. Seluruh PNBP dari permohonan dan perpanjangan tersebut wajib disetor ke Kas Negara. PNBP yang telah dipungut dan disetorkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui.

(-)

(-)