on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 295 Tahun 1960 tentang Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Konferensi Colombo Ke III Di Tokyo
Also known as: Keppres 295/1960 · Keppres No. 295 Tahun 1960 · Keppres Nomor 295 Tahun 1960
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengirimkan Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke konferensi Colombo Plan ke-XII di Tokyo. Delegasi ini dipimpin oleh Dr. Subandrio, Menteri Luar Negeri, dan terdiri dari beberapa anggota dari berbagai departemen. Keputusan ini menetapkan susunan delegasi, jadwal keberangkatan, dan tugas tambahan bagi Ketua Delegasi untuk mengunjungi beberapa negara di Asia setelah konferensi. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, keputusan ini mengatur tentang uang harian, keperluan representasi, dan kewajiban pelaporan setelah tugas selesai.