on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan di Luar Tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Also known as: Permenhan 15/2014 · Permenhan No. 15 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada anggota TNI, PNS Kemhan, dan keluarganya yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Pertahanan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS meliputi berbagai kondisi seperti pelayanan tanpa prosedur, di luar negeri, untuk tujuan estetik, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI harus memenuhi persyaratan untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerjasama dengan BPJS dan melaporkan perawatan di luar fasilitas Kemhan dan TNI.