For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 2/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:30 April 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date-
Publication Date30 April 2015
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 11 Tahun 1994 tentang Izin Undang-Undang Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1994 Nomor 4 Serie B).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penertiban usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan di Kabupaten Belitung, dengan mewajibkan setiap orang atau badan yang mendirikan dan/atau memperluas tempat usaha untuk memiliki izin gangguan dari Bupati. Izin ini berfungsi sebagai legalitas, sarana pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bagi pelaku usaha, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di sekitar tempat usaha.

Objek izin gangguan adalah tempat atau kegiatan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan. Subjek izin gangguan adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan, mengubah, menambah, dan/atau memperluas tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan. Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan (fungsi tanah, air, udara, kebisingan), sosial kemasyarakatan (kemerosotan moral, ketertiban umum, keselamatan, kesehatan), dan ekonomi (penurunan produksi, nilai ekonomi, persaingan tidak sehat).

Setiap orang atau badan yang mendirikan dan/atau memperluas tempat usaha wajib memiliki izin gangguan, kecuali kegiatan di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan atau persil. Untuk memperoleh izin, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk mengisi formulir permohonan, melampirkan fotokopi KTP/akta pendirian, dokumen kepemilikan tanah, izin lingkungan/SPPL, dan pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan tempat yang dilarang untuk didirikan tempat usaha demi kepentingan umum, keselamatan, atau kesehatan. SKPD yang berwenang wajib memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu, dan biaya perizinan. Izin diberikan atas nama pemilik usaha dan berlaku selama perusahaan masih beroperasi, dengan kewajiban daftar ulang setiap 3 tahun.

1. Terhadap izin Gangguan yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan wajib disesuaikan dengan ketentuan izin gangguan dalam Peraturan Daerah ini . 2. Terhadap tempat usaha yang didirikan dan belum memiliki izin gangguan atau yang telah habis masa berlakunya, maka dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib mengajukan permohonan izin gangguan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1), Pasal 19 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, dapat dikenakan pemberhentian sementara izin gangguan. 3. Jika setelah pemberhentian sementara kewajiban tidak dipenuhi, izin gangguan dapat dicabut.