For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perbendaharaan Daerah Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 13/2002 · Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2002Publication Date:18 Desember 2002
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerbendaharaan Daerah Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date18 Desember 2002
Publication Date18 Desember 2002
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 51).

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini mengatur tentang Perbendaharaan Daerah Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem atau tatacara pengurusan pelaksanaan Anggaran Daerah yang transparan, auditabel, dan akuntabel, serta mempertimbangkan persoalan dan kendala Daerah, kepentingan dan kebutuhan Daerah, serta tingkat kemampuan dan perkembangan Daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan oleh Bupati, yang dapat menyerahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Sekretariat DPRD, Perangkat Daerah, Lembaga Non Pemerintah di Daerah, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. - Tugas dan fungsi tertentu dalam pengelolaan Keuangan Daerah meliputi pengawasan, Bendaharawan Umum Daerah, Pemegang Umum Barang Daerah, Pemegang Kas Daerah, Pemegang Kas, Pemegang Barang, Pembantu Pemegang Kas, Pemegang Kas Pembantu, dan Pejabat Lain. - Pimpinan Sekretariat DPRD dan Perangkat Daerah bertindak sebagai Pengguna Anggaran Daerah dan bertanggung jawab atas tertib penatausahaan Anggaran Daerah yang dialokasikan pada satuan kerja yang dipimpinnya. - Pengurusan pelaksanaan Anggaran Daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berterima umum, efisien, efektif, ekonomis, transparan, auditabel, dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. - Penerimaan Daerah meliputi pajak Daerah, retribusi Daerah, bagian laba Perusahaan Milik Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah, dan dana perimbangan keuangan. - Pengeluaran Daerah harus berdasarkan surat keputusan otorisasi atau dokumen lain yang dipersamakan oleh Bupati.

1. Keseluruhan ketentuan sebagai pengaturan lebih lanjut atas segala ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini sudah selesai ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan secara bertahap dan secara efektif seluruh ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Segala ketentuan peraturan yang dikeluarkan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan peraturan Daerah ini, diadakan penyesuaian. 4. Penyesuaian atas segala ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah selesai ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)