Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini mengatur tentang Perbendaharaan Daerah Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem atau tatacara pengurusan pelaksanaan Anggaran Daerah yang transparan, auditabel, dan akuntabel, serta mempertimbangkan persoalan dan kendala Daerah, kepentingan dan kebutuhan Daerah, serta tingkat kemampuan dan perkembangan Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan oleh Bupati, yang dapat menyerahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Sekretariat DPRD, Perangkat Daerah, Lembaga Non Pemerintah di Daerah, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
- Tugas dan fungsi tertentu dalam pengelolaan Keuangan Daerah meliputi pengawasan, Bendaharawan Umum Daerah, Pemegang Umum Barang Daerah, Pemegang Kas Daerah, Pemegang Kas, Pemegang Barang, Pembantu Pemegang Kas, Pemegang Kas Pembantu, dan Pejabat Lain.
- Pimpinan Sekretariat DPRD dan Perangkat Daerah bertindak sebagai Pengguna Anggaran Daerah dan bertanggung jawab atas tertib penatausahaan Anggaran Daerah yang dialokasikan pada satuan kerja yang dipimpinnya.
- Pengurusan pelaksanaan Anggaran Daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berterima umum, efisien, efektif, ekonomis, transparan, auditabel, dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
- Penerimaan Daerah meliputi pajak Daerah, retribusi Daerah, bagian laba Perusahaan Milik Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah, dan dana perimbangan keuangan.
- Pengeluaran Daerah harus berdasarkan surat keputusan otorisasi atau dokumen lain yang dipersamakan oleh Bupati.