For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Also known as: Permen PUPR 12/2021 · Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:31 Maret 2021
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date01 April 2021
Publication Date31 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagai pedoman untuk memenuhi persyaratan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK). Tujuannya adalah untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional. Kegiatan PKB dibedakan berdasarkan unsur, jenis, sifat, metode, dan tingkat kegiatan. Unsur kegiatan PKB meliputi unsur utama (pendidikan dan pelatihan formal/nonformal, partisipasi dalam pertemuan profesi, sayembara/kompetisi, karya tulis, dll.) dan unsur penunjang (pakar/narasumber, pengurus organisasi profesi, penerima penghargaan). Jenis kegiatan PKB terdiri dari terverifikasi dan tidak terverifikasi. Sifat kegiatan PKB terdiri dari umum dan khusus. Metode kegiatan PKB dilaksanakan secara tatap muka dan daring. Tingkat kegiatan PKB diselenggarakan secara nasional dan internasional. Pelaksanaan Kegiatan PKB meliputi pendaftaran penyelenggara, pengajuan kegiatan, dan pelaporan kegiatan, yang dilakukan melalui verifikasi dan validasi oleh LPJK. Kegiatan PKB dapat diselenggarakan oleh berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, asosiasi, lembaga pendidikan, konsultan, kontraktor, dan lembaga lain yang memenuhi syarat. Tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli melakukan pencatatan Kegiatan PKB untuk memperoleh Angka Kredit Kegiatan PKB tidak terverifikasi. Penilaian Kegiatan PKB dilakukan untuk memperoleh Nilai Kredit yang digunakan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SKK. Komposisi Nilai Kredit terdiri atas unsur Kegiatan PKB penunjang (maksimal 25%) dan unsur Kegiatan PKB utama (minimal 75%), unsur kegiatan Pendidikan nonformal (maksimal 25%) dan selain unsur kegiatan Pendidikan nonformal (minimal 75%), Kegiatan PKB terverifikasi (minimal 60%) dan Kegiatan PKB tidak terverifikasi (maksimal 40%), Kegiatan PKB khusus (minimal 60%) dan Kegiatan PKB umum (maksimal 40%). Tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli jenjang utama harus memenuhi Nilai Kredit paling sedikit 200 SKPK, jenjang madya 150 SKPK, dan jenjang muda 100 SKPK. LPJK melakukan penilaian dan penetapan satuan kredit pengembangan keprofesian, dengan melibatkan Asosiasi Profesi terakreditasi dan LSP. Pembinaan PKB dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggara PKB dan penilai Kegiatan PKB.

Permohonan perpanjangan sertifikat yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Konstruksi Ahli Indonesia.

(-)