For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 5/2022 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2022Publication Date:17 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date17 Oktober 2022
Publication Date17 Oktober 2022
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp2.789.523.715.284,00 bertambah sebesar Rp209.757.133.472,00 sehingga menjadi Rp2.999.280.848.756,00. Perubahan ini mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer meliputi Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Pendapatan Hibah.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi SiLPA tahun sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan meliputi Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal Daerah.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)