For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik ATI Makassar

Also known as: Permenperin 15/2022 · Permenperin No. 15 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 April 2022Publication Date:26 April 2022
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStatuta Politeknik ATI Makassar
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date28 April 2022
Publication Date26 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik ATI Makassar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik ATI Makassar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik ATI Makassar sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university. Statuta ini mencakup identitas Politeknik ATI Makassar, visi, misi, dan tujuan, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sistem pengelolaan (organisasi, pengendalian dan pengawasan internal, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Alumni, sarana prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama), sistem penjaminan mutu, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, pendanaan, dan perubahan statuta. Politeknik ATI Makassar bertujuan menjadi penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi industri yang unggul dan berdaya saing global di bidang teknologi manufaktur industri agro dan mineral pada tahun 2030. Misi utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi industri sistem ganda dengan pembelajaran STEM berstandar global, melaksanakan penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, mengembangkan kompetensi transformasi digital industri 4.0, membangun kelembagaan inkubator bisnis industri, mengembangkan skema kompetensi dan uji kompetensi, serta mengembangkan kelas industri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik ATI Makassar masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik ATI Makassar wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)