Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik ATI Makassar sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, serta untuk melaksanakan kebijakan pengembangan vokasi industri bertaraf global menuju corporate university. Statuta ini mencakup identitas Politeknik ATI Makassar, visi, misi, dan tujuan, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sistem pengelolaan (organisasi, pengendalian dan pengawasan internal, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Alumni, sarana prasarana, pengelolaan anggaran, kerja sama), sistem penjaminan mutu, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, pendanaan, dan perubahan statuta. Politeknik ATI Makassar bertujuan menjadi penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi industri yang unggul dan berdaya saing global di bidang teknologi manufaktur industri agro dan mineral pada tahun 2030. Misi utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi industri sistem ganda dengan pembelajaran STEM berstandar global, melaksanakan penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, mengembangkan kompetensi transformasi digital industri 4.0, membangun kelembagaan inkubator bisnis industri, mengembangkan skema kompetensi dan uji kompetensi, serta mengembangkan kelas industri.