on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 6/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, serta mewujudkan penataan dan pengelolaan pelayanan parkir yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Peraturan ini juga bertujuan untuk memenuhi penataan dan pengelolaan parkir yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dalam penataan dan pengelolaan parkir, mewujudkan tertib lalu lintas dan angkutan jalan, dan mewujudkan transparansi penerimaan pendapatan asli daerah di bidang penataan dan pengelolaan parkir.
Penataan parkir dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi penataan pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan, yang dapat dilaksanakan secara tetap dan insidental. Pengelolaan Fasilitas Parkir dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Swasta. Pemerintah Daerah mengelola Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Pemerintah Daerah, Fasilitas Parkir Insidental di Dalam Ruang Milik Jalan, dan Fasilitas Parkir Insidental di Luar Ruang Milik Jalan Pemerintah Daerah. Swasta mengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Milik Swasta.
Bupati menetapkan lokasi ruas jalan yang digunakan sebagai Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, yang ditandai dengan rambu parkir dan/atau marka parkir. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada Juru Parkir untuk setiap Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan. Pengelolaan parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk optimalisasi sistem pengelolaan parkir, optimalisasi pendapatan Daerah, dan/atau pemberdayaan masyarakat.
Bangunan untuk fasilitas parkir di luar ruang milik jalan harus memenuhi persyaratan yang meliputi kebutuhan ruang parkir, persyaratan satuan ruang parkir, komposisi peruntukan, alinyemen, kemiringan, ketersediaan fasilitas pejalan kaki, alat penerangan, sirkulasi kendaraan, fasilitas pemadam kebakaran, fasilitas pengaman, fasilitas keselamatan, dan lain-lain. Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Orang Pribadi, dan Badan. Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas parkir yang terintegrasi dengan moda angkutan massal.
Setiap orang atau Badan yang akan menyelenggarakan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan wajib memiliki izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan berhak memungut jasa parkir. Setiap orang atau Badan yang mempunyai kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan SRP.