on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 6/2013 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang memiliki kedudukan setara dan hubungan kemitraan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja DPRD sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang uang duka, bantuan pengurusan jenazah, dan uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.