on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021
Also known as: Permendikbud 5/2021 · Permendikbud No. 5 Tahun 2021 · Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. DAK Fisik ini dialokasikan untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sasaran dari DAK Fisik ini adalah Satuan Pendidikan yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan. Pelaksanaan DAK Fisik harus memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, kepatuhan, kearifan lokal, kesamaan kesempatan, serta keamanan dan kenyamanan. Kriteria prioritas penerima DAK Fisik meliputi kondisi prasarana pendidikan yang rusak, kebutuhan pembangunan prasarana, dan kebutuhan peralatan pendidikan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan target dan rincian yang telah disetujui oleh Kementerian.