on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Banyuasin
Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 8/2011 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, memperluas objek pajak, dan memberikan diskresi dalam penetapan tarif pajak. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan pajak, tata cara pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan kewajiban pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).