For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2020 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2020Publication Date:18 Februari 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date18 Februari 2020
Publication Date18 Februari 2020
Place of EnactmentMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Barito Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak, mengingat anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang memiliki harkat dan martabat serta merupakan generasi penerus bangsa. Tujuan dari penyelenggaraan KLA adalah untuk mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, serta melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan prinsip penyelenggaraan KLA yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Konvensi Hak Anak.
  2. Hak dan kewajiban anak, yang meliputi hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.
  3. Ruang lingkup penyelenggaraan KLA, termasuk kelayakan dan keramahan anak di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten.
  4. Kelembagaan KLA, dengan pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan upaya pengembangan KLA, menyusun RAD-KLA, serta melakukan sosialisasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi.
  5. RAD-KLA sebagai dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
  6. Data anak yang terpilah sebagai bahan penyusunan RAD-KLA.
  7. Forum Partisipasi Anak sebagai wadah representasi anak dalam penyusunan kebijakan.
  8. Pemenuhan hak-hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus.
  9. Kewajiban dan tanggung jawab setiap orang atau badan usaha dalam menghasilkan produk atau jasa yang ramah anak, menyediakan sarana prasarana layak anak, tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk, mengalokasikan anggaran untuk mendukung program KLA, dan menyelenggarakan iklan ramah anak.
  10. Peran serta pers dan media ramah anak dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak.

1. Tim kerja perlindungan anak dan Tim Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Tim kerja perlindungan anak dan Tim Gugus Tugas KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun setelah Peraturan Derah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap batas waktu pembuatan akta kelahiran dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan. 3. Pelanggaran terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tertentu diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Kesehatan, dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.