on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 12/2017 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban Kepala Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati. Laporan ini bertujuan sebagai bahan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Peraturan ini mencakup beberapa jenis laporan, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan kegiatan pelaporan, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat, serta sanksi bagi Kepala Desa yang tidak menyampaikan laporan.