1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (3), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).