For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.04/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumbe Daya Alam

Also known as: PMK 135/PMK.04/2021 · PMK No. 135/PMK.04/2021

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2021Publication Date:29 September 2021
Pengelolaan Sumber Daya AlamKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumbe Daya Alam
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Oktober 2021
Publication Date29 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Perubahan tersebut meliputi definisi ekspor, ketentuan mengenai denda bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke Rekening Khusus atau menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, penyetoran denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, dasar pemberian sanksi administrasi oleh Kepala Kantor Pabean, dan prosedur penerbitan surat pemberitahuan penetapan pungutan serta surat tagihan. Selain itu, diatur pula mengenai denda keterlambatan, koreksi surat tagihan, dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penerimaan denda. Lampiran peraturan juga diubah dengan format surat pemberitahuan penetapan pungutan dan surat tagihan yang baru.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, terhadap surat tagihan yang telah diterbitkan pada periode sebelumnya dan belum selesai proses pelunasannya, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

1. Terhadap Eksportir yang tidak membuat Escrow Account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau tidak memindahkan Escrow Account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.