For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 4/2014 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:8 Februari 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date08 Februari 2014
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2009 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan dan izin penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah bahwa kepariwisataan merupakan sektor penting untuk kesejahteraan masyarakat dan Kabupaten Kotabaru memiliki potensi alam, budaya, dan sejarah yang dapat dikembangkan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra daerah. Asas penyelenggaraan kepariwisataan meliputi manfaat, kekeluargaan, keadilan, keseimbangan, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, dan kesatuan.

Peraturan ini mengatur perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah melalui Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

Industri pariwisata dilaksanakan dalam bentuk usaha pariwisata yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat, pengembangan fasilitas, atraksi berbasis alam dan budaya, serta keindahan alam. Pemerintah Daerah membuka ruang investasi pada industri pariwisata dengan kewajiban kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau koperasi.

Destinasi pariwisata wajib dipetakan oleh Dinas terkait. Pengembangan objek dan daya tarik wisata (ODTW) dilakukan dengan melestarikan kekayaan daerah, mengembangkan kawasan potensial, meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat, dan meningkatkan kemandirian masyarakat setempat.

Peraturan ini juga mengatur tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah yang bertugas meningkatkan citra kepariwisataan daerah, meningkatkan kunjungan wisatawan, menggalang pendanaan, dan melakukan riset. Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari pemangku kepentingan dan sumber lain yang sah.

Setiap penyelenggara usaha kepariwisataan wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin usaha kepariwisataan meliputi berbagai jenis usaha seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, dan lain-lain.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.

1. Semua perizinan Usaha pariwisata yang telah dikeluarkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Sebelum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan dikenakan teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat dikeluarkan dari lokasi wisata. 2. Pelanggaran oleh penyelenggara kepariwisataan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 3. Usaha kepariwisataan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).