For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD TA 2014

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 3/2014 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:20 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD TA 2014
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date20 Agustus 2014
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2013 Nomor 3/A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam pasal-pasal yang mengatur jenis pendapatan dan belanja, serta sumber dan penggunaan pembiayaan daerah. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, serta memanfaatkan uang kas yang tersedia. Kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.

(-)

(-)