For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 8/2022 · Perka BMKG No. 8 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 September 2022Publication Date:29 September 2022
Meteorologi & GeofisikaKearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeOrganisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date29 September 2022
Publication Date29 September 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan struktur dan fungsi organisasi kearsipan di BMKG dan STMKG.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menetapkan organisasi kearsipan yang efektif di lingkungan BMKG agar pengelolaan arsip dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  • Organisasi Kearsipan di BMKG dan Lembaga Kearsipan di STMKG.
  • Unit Kearsipan I dan II di BMKG, yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip inaktif, pembinaan, dan koordinasi kearsipan. Unit Kearsipan I berada pada Bagian Tata Usaha dan Protokol, sedangkan Unit Kearsipan II berada pada Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Satuan Kerja Mandiri, dan Unit Pelaksana Teknis.
  • Unit Pengolah di BMKG, yang terdiri dari Unit Pengolah Kantor Pusat dan Unit Pengolah Daerah, bertanggung jawab atas penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  • Lembaga Kearsipan di STMKG, yang secara struktural berada di bawah Ketua STMKG, dengan Unit Kearsipan berada pada Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan.
  • Tugas dan fungsi masing-masing unit, termasuk pengendalian surat, pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan arsip.

(-)

(-)