on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: Perka BMKG 8/2022 · Perka BMKG No. 8 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan struktur dan fungsi organisasi kearsipan di BMKG dan STMKG.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menetapkan organisasi kearsipan yang efektif di lingkungan BMKG agar pengelolaan arsip dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: