on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Also known as: Perwali Kota Banda Aceh 6/2025 · Perwali Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2025 · Perwali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Walikota ini diterbitkan sebagai bentuk insentif fiskal dalam mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Banda Aceh. Kebijakan ini memberikan pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR yang berlaku untuk satu kali permohonan.
Kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bersih per bulan, yaitu maksimal Rp7.000.000 untuk kategori tidak kawin dan Rp8.000.000 untuk kategori kawin atau peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Selain batasan penghasilan, terdapat batasan luas lantai bangunan, yakni maksimal 36 m2 untuk rumah umum/rumah susun dan 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya. Pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, buku nikah, serta slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang disahkan oleh Keuchik setempat.