For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 1/2024 · Perda Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentLumajang

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan perubahan mekanisme pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Objek dan subjek pajak serta retribusi, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan masing-masing jenis pajak dan retribusi. 4. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak, pengisian SPTPD, dan penerbitan SKPD atau SPPT. 5. Pengelolaan piutang pajak dan retribusi, termasuk penghapusan piutang yang kedaluwarsa. 6. Insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya, yang dapat diberikan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. 7. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup.

1. Ketentuan mengenai Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Pajak MBLB mulai berlaku pada 5 Januari 2025. 2. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 5. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.