Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan perubahan mekanisme pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis-jenis retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Objek dan subjek pajak serta retribusi, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan masing-masing jenis pajak dan retribusi.
4. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak, pengisian SPTPD, dan penerbitan SKPD atau SPPT.
5. Pengelolaan piutang pajak dan retribusi, termasuk penghapusan piutang yang kedaluwarsa.
6. Insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya, yang dapat diberikan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
7. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup.