For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/9/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/9/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah

Also known as: Peraturan BI 5/9/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/9/PBI/2003

Status:
Inactive
Effective Date:19 Mei 2003Publication Date:19 Mei 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date19 Mei 2003
Publication Date19 Mei 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/148/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penyisihan penghapusan aktiva produktif bagi Bank Syariah. Latar belakangnya adalah perlunya kesiapan bank syariah dalam menghadapi risiko kerugian dari penanaman dana. Tujuannya adalah untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul dari penanaman dana tersebut.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban Bank Syariah untuk membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif berupa cadangan umum dan cadangan khusus. Cadangan umum ditetapkan sekurang-kurangnya 1% dari seluruh Aktiva Produktif yang digolongkan lancar (tidak termasuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan Surat Utang Pemerintah). Cadangan khusus memiliki persentase yang berbeda tergantung pada golongan Aktiva Produktif (dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, macet) setelah dikurangi nilai agunan. Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang meliputi giro/tabungan Wadiah, tabungan/deposito Mudharabah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, Surat Utang Pemerintah, Surat Berharga Syariah, tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara, dan kapal laut.

Penilaian agunan wajib dilakukan oleh Penilai Independen untuk pembiayaan/piutang/qardh yang diberikan kepada nasabah atau grup nasabah lebih dari Rp1.500.000.000,00. Untuk jumlah yang lebih kecil, penilaian dapat dilakukan oleh penilai intern Bank Syariah. Bank Indonesia berhak melakukan penghitungan kembali atas nilai agunan jika tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(-)

1. Bank yang tidak mentaati ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau penggantian pengurus.