For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2014 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2014Publication Date:28 Agustus 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date29 Agustus 2014
Publication Date28 Agustus 2014
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin, mempercepat penurunan angka kemiskinan, meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta menjamin kebijakan penanggulangan kemiskinan yang terpadu dan berkesinambungan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam identifikasi, pendataan, dan penelitian masyarakat miskin, yang menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RIPK). Masyarakat miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi, lingkungan hidup yang sehat, rasa aman, dan partisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.

Masyarakat miskin berkewajiban meningkatkan kesejahteraan, meninggalkan kebiasaan yang menyebabkan kemiskinan, dan mentaati norma hukum. Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat berkewajiban turut serta dalam pemenuhan hak masyarakat miskin. Pemerintah Daerah wajib menyusun RIPK sebagai pedoman program penanggulangan kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha, dan perlindungan rasa aman. Pelaksanaan program dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan oleh SKPD terkait, dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). TKPKD bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi data, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

Pembiayaan penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, masyarakat, dunia usaha, dan sumber lain yang sah. Masyarakat diberikan kesempatan berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan, dan wajib mengadukan pelanggaran pelaksanaan program. TKPKD melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan menyampaikan laporan tahunan kepada Bupati.

1. Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Induk Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)