For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Dharmasraya

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 8/2010 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:26 November 2010Publication Date:26 November 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Dharmasraya
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date26 November 2010
Publication Date26 November 2010
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Dharmasraya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan struktur organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penataan kembali ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari 12 Dinas Daerah, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  5. Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pariwisata, dan Budaya;
  6. Dinas Pekerjaan Umum;
  7. Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  8. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  9. Dinas Peternakan dan Perikanan;
  10. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  11. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  12. Dinas Pendapatan, dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Umum dan Anggaran, Sub Bagian Kepegawaian, dan Sub Bagian Program dan Pelaporan. Bidang-Bidang terdiri dari Seksi-Seksi yang spesifik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Dinas. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Asisten Sekretaris Daerah yang relevan.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas Daerah, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain di luar Pemerintah Daerah.

(-)

(-)