For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Tempat Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2020Publication Date:23 Juni 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Tempat Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date23 Juni 2020
Publication Date23 Juni 2020
Place of EnactmentPangkalan Bun

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2020 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikategorikan sebagai izin gangguan yang tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, izin gangguan telah diintegrasikan dalam penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Tujuan dari pencabutan peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan berusaha (easy of doing business) di daerah dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif.

(-)

(-)