on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kota Pematang Siantar 3/2023 · Perda Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan tercapainya tujuan bernegara. APBD berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Peraturan Daerah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan penetapan APBD melalui Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.
Ketentuan Substansial: